Sabtu, 09 November 2024

Kewenangan Penerjemah Tersumpah di Muka Sidang

Penerjemah tersumpah memiliki peran penting dalam berbagai konteks hukum di Indonesia, khususnya di muka sidang pengadilan. Dalam sidang yang melibatkan pihak-pihak berbahasa asing atau dokumen dalam bahasa asing, kehadiran penerjemah tersumpah menjadi kunci agar proses persidangan berlangsung dengan adil dan transparan.

Kewenangan mereka diatur oleh hukum Indonesia dan bertujuan untuk menjaga akurasi penerjemahan yang tidak hanya secara tekstual, namun juga makna dan konteksnya. Berikut ini adalah penjelasan lebih mendalam tentang kewenangan penerjemah tersumpah di muka sidang.

1. Pengertian Penerjemah Tersumpah

Penerjemah tersumpah adalah individu yang telah lulus ujian kualifikasi khusus dan telah mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang di Indonesia, yang umumnya dilakukan oleh Gubernur. Dengan sertifikasi ini, mereka berwenang menerjemahkan berbagai jenis dokumen hukum dengan kekuatan autentik dan berlaku di hadapan hukum. Dalam konteks persidangan, penerjemah tersumpah sering diminta untuk menerjemahkan baik dokumen legal maupun perkataan pihak-pihak dalam pengadilan yang berbahasa asing.

2. Kewenangan Penerjemah Tersumpah di Muka Sidang

Di dalam persidangan, kewenangan penerjemah tersumpah lebih luas daripada sekadar menerjemahkan kata-kata atau dokumen. Tugas mereka mencakup tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap pernyataan dan dokumen yang diterjemahkan tetap mempertahankan makna asli sesuai konteks hukum yang ada. Tugas penerjemah tersumpah di muka sidang dapat dirinci sebagai berikut:

  • Penerjemahan Lisan (Interpretasi) dalam Persidangan
    Penerjemah tersumpah memiliki kewenangan untuk melakukan interpretasi lisan atau penerjemahan langsung dalam sidang, ketika terdapat saksi, terdakwa, atau pihak-pihak lain yang tidak berbahasa Indonesia. Penerjemahan lisan dalam konteks ini sangatlah penting, karena menyangkut pemahaman hakim, jaksa, pengacara, dan pihak-pihak lain atas apa yang diucapkan oleh pihak berbahasa asing. Kewenangan ini mewajibkan penerjemah tersumpah untuk dapat menangkap makna yang sebenarnya dari setiap ucapan, tanpa mengurangi atau menambahkan informasi yang mungkin dapat memengaruhi putusan pengadilan.

  • Penerjemahan Dokumen Legal
    Selain menerjemahkan percakapan di ruang sidang, penerjemah tersumpah juga berwenang untuk menerjemahkan dokumen legal yang diperlukan selama proses peradilan. Dokumen ini bisa berupa perjanjian, surat dakwaan, keputusan pengadilan asing, atau bukti tertulis lainnya yang relevan dengan perkara yang sedang diproses. Penerjemah tersumpah wajib memastikan keakuratan dan integritas isi dokumen agar dapat diterima dan diakui oleh pengadilan.

  • Penjamin Akurasi dan Netralitas
    Dalam persidangan, penerjemah tersumpah berfungsi sebagai pihak netral yang tidak memihak. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, penerjemah tersumpah harus menjaga objektivitas dan tidak menyimpang dari teks atau pernyataan yang diterjemahkan. Ini merupakan kewenangan moral dan profesional yang dimiliki penerjemah tersumpah, agar peradilan tidak dipengaruhi oleh penerjemahan yang bias atau manipulatif.

3. Dasar Hukum Kewenangan Penerjemah Tersumpah di Muka Sidang

Di Indonesia, kewenangan penerjemah tersumpah tidak hanya didasarkan pada sumpah jabatan yang mereka ambil, tetapi juga pada ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa undang-undang dan peraturan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan undang-undang lainnya, memberikan landasan hukum untuk menggunakan penerjemah tersumpah dalam konteks peradilan.

  • Pasal 177 KUHAP
    Berdasarkan Pasal 177 KUHAP, jika terdakwa, saksi, atau ahli dalam persidangan tidak memahami bahasa Indonesia, maka wajib dihadirkan seorang penerjemah. Pasal ini menunjukkan pentingnya peran penerjemah tersumpah di muka sidang untuk menjamin setiap pihak memahami proses yang berlangsung.

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM
    Penerjemah tersumpah yang diakui di Indonesia juga harus terdaftar dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kewenangan ini tidak hanya memberikan legitimasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum atas keabsahan hasil terjemahan mereka di dalam konteks pengadilan.

4. Tantangan yang Dihadapi Penerjemah Tersumpah di Muka Sidang

Meskipun kewenangan penerjemah tersumpah di muka sidang diakui secara hukum, terdapat beberapa tantangan yang kerap dihadapi dalam melaksanakan tugasnya. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kesulitan dalam Mempertahankan Keakuratan Bahasa
    Tidak semua bahasa memiliki padanan kata yang sama dengan bahasa Indonesia, terutama dalam istilah hukum. Hal ini menjadi tantangan bagi penerjemah tersumpah untuk mencari padanan kata yang paling tepat agar maksud hukum dapat tersampaikan tanpa ambigu.

  • Tekanan Emosional di Muka Sidang
    Dalam situasi sidang yang menegangkan, penerjemah tersumpah sering kali harus bekerja di bawah tekanan. Mereka dituntut untuk dapat menerjemahkan secara cepat dan akurat tanpa kesempatan untuk memperbaiki atau mengoreksi kalimat yang sudah diucapkan. Kondisi ini membutuhkan ketahanan emosional dan mental yang kuat, agar tidak mempengaruhi hasil terjemahan mereka.

  • Keterbatasan Waktu dalam Melakukan Penerjemahan
    Waktu yang terbatas selama persidangan juga menjadi tantangan tersendiri. Penerjemah tersumpah harus bekerja dengan cepat tanpa mengurangi kualitas terjemahan. Tuntutan waktu ini terutama dirasakan dalam interpretasi lisan, di mana penerjemah harus langsung menerjemahkan tanpa persiapan mendalam.

5. Implikasi Kewenangan Penerjemah Tersumpah di Muka Sidang

Kewenangan penerjemah tersumpah di muka sidang tidak hanya berdampak pada kualitas proses peradilan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.